Pemkot BandarLampung Lakukan Penertiban Kepada Para Pedagang Selama Bulan Ramadan

 

WARTALENSAINDONESIA, (26/3/23)– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bandar Lampung mengatakan, selama bulan Ramadan akan terus melakukan penertiban pedagang di sejumlah pasar tradisional di kota setempat demi menjaga kenyamanan masyarakat.

“Penertiban kepada para pedagang terutama di pasar-pasar tradisional pada bulan puasa terus dilakukan karena mereka berjualan, telah menjalar ke badan jalan,” kata Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizky Erwandi, Minggu, 26 Maret 2023.

Ia mengklaim penertiban sampai hari keempat puasa belum ditemukan pelanggaran apapun yang dilakukan oleh pedagang.
“Bisa kena sanksi administrasi berupa pencabutan izin, penutupan kegiatan usaha sesuai surat edaran Wali Kota,” terangnya.

Ia juga menjelaskan penertiban pedagang musiman di sejumlah pasar tradisional tersebut guna menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna jalan baik mereka yang menggunakan kendaraan maupun pejalan kaki.

“Kalau dibiarkan, nanti malah akan semakin ramai dan berpotensi menimbulkan kemacetan,” kata dia.

Ia mengklaim pihaknya bukan menghalangi atau melarang mereka mencari rezeki, namun para pedagang juga tidak melanggar aturan dengan berjualan di badan jalan, sehingga dapat mengganggu lalu lintas dan pengguna jalan.

“Beberapa hari ini kami melakukan penertiban di Pasar Smep, Kangkung, Bambu Kuning, Pasir Gintung dan Tugu, para pedagang sudah diberikan peringatan agar tidak berjualan di badan jalan,” kata dia.

Ia pun menegaskan bahwa Pol PP Bandar Lampung akan terus berpatroli melaksanakan penertiban terutama di beberapa titik yang menimbulkan potensi kemacetan.

“Untuk penjual takjil dadakan silahkan saja berjualan tapi kami ingatkan jangan di badan jalan sehingga dapat mengganggu pengguna jalan, tentu kalau ada yang melanggar akan diberikan teguran dan ditertibkan,” pungkasnya.

BANDARLAMPUNG

FAREL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *