WARTA LENSA INDONESIA (LAMPUNG SELATAN) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sosialisasi dibuka Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto serta diikuti seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Selasa (21/3/2023).
Dalam arahannya Nanang Ermanto mengatakan, pelaksanaan sosialisasi mengenai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah tersebut, merupakan langkah strategis guna meningkatkan pemahaman dan komitmen pihak terkait dalam mengelola keuangan di daerah.
Sehingga diharapkan, dana APBD bisa dikelola secara efektif, efesien, transparan, dan akuntabel. Kemudian, menyinkronkan pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah.
“Saya mengajak seluruhnya untuk bersama-sama gotong royong menyelesaikan permasalahan di Kabupaten Lampung Selatan, seperti pertumbuhan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Ini untuk meningkatkan kualitas, kalau kualitasnya tinggi maka kita cepat untuk melakukan pembangunan di masyarakat,” kata Nanang.