Setelah ditetapkan sebagai sebuah kewedanaan Pontang pada tahun 1809, Pontang Perlahan menjadi sebuah wilayah Kolonial. Dahulu di bebarapa titik lokasi menuju Kewedanan Pontang terdapat beberapa bangunan Kolonial. Kantor Kewedanaan Pontang, sekarang jadi Puskesmas, Polsek/Tangsi, sekarang sudah rata dengan tanah, jembatan Cipatuk dan Jembatan Eretan, Kantor Pos, sekarang sudah menjadi Alfamart, bangunan yang tersisa hanya bekas gedung Kewedanan, Masjid Agung Singarajan, peninggalan Aria Sunaraja, salah satu Pangeran Kesultanan Banten.
“Dulu waktu saya masih kecil, ketika mengantarkan surat ke Kantor Pos bangunannya masih Belanda, saya suka memanggilnya Bachider (Kepala Kantor Pos bahasa Belanda), sekarang kantor Pos nya sudah raib, berganti menjadi Alfamart” ujar Ubay Haki saat sambutan sebagai Kordinator Kecamatan Pontang Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa, untuk Desa Linduk, Keserangan dan Kelepian, di aula Kecamatan Pontang 17/07/23.
Kolektif memori kepada kejadian tempo dulu yang di rekam dalam bangunan kolonial tersebut dalam perjalanan waktu sudah mulai pudar seiring dengan berjalannya waktu dan transformasi struktur maupun fungsi bangunan tersebut. Dengan demikian memahami sejarah Kewedanaan Pontang, masa lalu sukar untuk dilakukan karena ketiadaan monument dan cagar budaya yang relatif dan terjaga yang mampu mendokumentasikan fase yang dialami sebuah wilayah dan masyarakatnya.
“Namun demikian tidak semua bangunan bersejarah tersebut mengalami ‘nasib tragis’ seperti tersebut di atas. Bangunan Kantor Wedana dan Masjid Agung Singarajan adalah satu pengecualian. Baik struktur, arsitektur masih mirip dengan masa Kolonial, hanya fungsi kantor wedana yang sudah berubah menjadi Puskesmas Pontang, dan Masjid Agung Singarajan masih berfungsi seperti dulu, hanya saja arsitekturnya mengalami sedikit perubahan. “oleh karenanya warga dan pemkab Serang wajib menjaganya” demikian Ubay menutup sambutannya.
Pemerintah Indonesia melakukan salah satu upaya perlindungan terhadap peninggalan bersejarah melalui Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Perlindungan itu dilakukan karena cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa, sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia. Pelestarian dilakukan karena keberadaannya penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional.