SEGEL DIBUKA, ANGEL’S WING DI LAMPUNG TAK BOLEH JUAL ALKOHOL

(WARTA LENSA INDONESIA, Bandarlampung) — Pemerintah Kota Bandar Lampung buka segel cafe Angel’s Wing di Raden Intan, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, Kamis (27/7/23).

Sebelumnya, cafe Angel’s Wing disegel oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung lantaran mendirikan usaha tidak sesuai dengan izin, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi mengatakan pelepasan segel itu dilakukan berdasarkan surat permohonan pelepasan segel dengan Nomor 001/AGB/VI/2023 tanggal 22 Juni 2023.

“Berdasarkan hasil pembahasan dan peninjauan lapangan, Pemkot Bandar Lampung memberikan kesempatan kembali untuk PT Asia Gemilang Bersama melakukan kegiatan usaha Restoran dan Kafe di lokasi kegiatan usaha yang saat ini masih dalam penyegelan,” katanya.

Namun, meski penyegelan tersebut dibuka, pihak PT Asia Gemilang Bersama wajib memenuhi syarat-syarat, di antaranya:

  1. Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin usaha yang dimiliki yakni dibidang usaha restoran dan rumah minum/kafe.
  2. Dalam menjalankan kegiatan usaha restoran dan rumah minum/kafe tidak menampilkan musik hingga binger dengan ada dan/atau tidak ada Disc Jockey (DJ), tidak ada permainan lampu sebagai pengiring dan tidak menyiapkan tempat atau memperbolehkan tamu (pengunjung) untuk berjoget.
  3. Meja tamu digunakan untuk tempat menyajikan makanan dan minuman serta tidak didominasi oleh minuman beralkohol
  4. Tidak menjual minuman beralkohol golongan B dan C dalam menjalankan kegiatan usahanya.
  5. Mematuhi jam operasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali kota Bandar Lampung Nomor 28 Tahun 2010 tentang hiburan malam.
  6. Menjaga keamanan dan ketertiban dalam menjalankan kegiatan usaha.
  7. Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  8. Bertanggung jawab atas semua dampak yang timbul akibat kegiatan usaha yang dilakukan.
  9. Bersedia dicabut izin usaha (penutupan permanen) apa bila melanggar ketentuan pada point di atas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: FARELEditor: NICO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *