(WARTA LENSA INDONESIA, Bandar Lampung) — DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BANDAR LAMPUNG MENGELUARKAN SURAT EDARAN BERDASARKAN PERATURAN TERKAIT PENGELOLAAN SAMPAH. LANGKAH-LANGKAH UTAMA MELIBATKAN PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA, PEMILAHAN SAMPAH, KEWAJIBAN PENGENDARA, PENGGUNAAN BAHAN BAKU YANG RAMAH LINGKUNGAN, DAN PENANGANAN SAMPAH DI TEPI JALAN PROTOKOL.
KOORDINASI DAN PENGAWASAN OLEH CAMAT, LURAH, DAN KEPALA UPT PENGELOLAAN SAMPAH SANGAT PENTING. SANKSI ADMINISTRATIF AKAN DIKENAKAN KEPADA WARGA YANG MELANGGAR ATURAN.
DENGAN PATUH TERHADAP PEDOMAN INI, KITA BERSAMA-SAMA MENCIPTAKAN LINGKUNGAN YANG BERSIH DAN SEHAT. MARI KITA JAGA BERSAMA KEBERSIHAN KOTA, SEBAGAI INVESTASI UNTUK MASA DEPAN YANG LEBIH BAIK.