(WARTA LENSA INDONESIA, Bandar Lampung) — WaliKota Bandar Lampung memberikan secara langsung Sertifikat Tanah warga tahun 2021 lalu di ruang kerja walikota ,
Wali Kota Bandar Lampung menjelaskan, terdapat 18 warga yang menerima secara gratis sertifikat ini.
Dalam sambutan nya Walikota Mengatakan pembuatan sertifikat tanah gratis ini tentunya harus memenuhi beberapa syarat.
“Tanahnya harus milik sendiri, tidak boleh ngontrak, “Lalu maksimal tanah 300 meter persegi,” tuturnya.
18 sertifikat tanah yang dibagikan itu 13 kepada warga di Kecamatan Rajabasa.“1 Kecamatan Teluk Betung Utara, 1 Kecamatan Way Halim, 1 Kecamatan Tanjung Senang, 1 Tanjung Karang Barat dan 1 Langkapura,” terangnya.
“Harapan bunda semoga bermanfaat, karena sertifikat itu bukti kepemilikan tanah yang sah. Dan ini kita peruntukan kepada warga yang benar-benar tidak mampu,” ucapnya.
Selain itu, Eva juga meminta Camat di masing-masing wilayah untuk aktif turun ke masyarakat untuk mendata warganya yang belum memiliki sertifikat tanah.