WARTALENSAINDOESIA— Seorang pengasuh pondok pesantren, SB (37) diduga cabuli santriwati di bawah umur dalam lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Baitul Madan, Negerisakti, Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Hal itu terungkap, ketika seorang santriwati kabur dari pondok lalu mengadukan perlakukan tak senonoh dari pengasuhnya yang berlangsung sejak bulan Mei hingga akhir tahun lalu kepada orangtuanya.
Mendengar hal tersebut, Ibu sang anak tak terima putrinya diperlakukan tak senonoh.
Dia kemudian melaporkan SB (37) ke Polda Lampung lewat surat LP/B/541/XII/2023/SPKT/Polda Lampung tertanggal 7 Desember 2023 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur.
Terlapor SB diduga telah melakukan pelecehan sebanyak 10 kali terhadap anak terlapor di tahun 2023. Puncaknya pada bulan Desember 2023 sehingga menyebabkan korban kabur ke rumah dan menceritakan apa yang terjadi.
Membenarkan hal tersebut, Pengacara Korban Aan Novalindo,SH menyampaikan bahwa orang tua korban telah melaporkan hal tersebut ke Polda Lampung karena tidak terima anaknya telah dilecehkan.
“Orang tua korban merasa tidak terima akan pelecehan tersebut. Bahkan pengasuh ponpes itu sudah melecehkan sebanyak 10 kali,” jelas Pengacara Korban, Rabu (31/1/2024).
Semoga proses hukum ini dapat segera ditindak lanjuti sesuai mekanisme hukum, oleh penyidik Polda Lampung. Korban sudah diperiksa, saksi saksi juga sudah diperiksa, dan terlapor juga sudah diperiksa, bahkan korban sudah dilakukan visum oleh pihak dokter rumah sakit serta dilakukan pemeriksaan psikologis dan akan di lakukan observasi agar korban bisa pulih dari terauma akibat perlakuan terlapor terhadap korban. Oleh karenanya kami meminta agar, kasus ini dapat dikawal juga oleh semua pihak sampai tuntas, tidak menutup kemungkinan ada korban korban lain yang merasa malu untuk melaporkannya.
Ada pun informasi terakhir bahwa sanya terlapor sudah tidak lagi tinggal di tempat kediamannya dan tidak dapat lagi d mintai keterangan.
Ujar Aan Novalindo.
Menurut cerita korban kejadian pertama berlangsung pada Mei 2023, saat itu korban bersama dua orang temannya sedang berada di Musholla pondok. Kemudian Terlapor meminta korban menangkap ayam, setelah itu menyuruh kedua temannya kembali ke musholla.
“Modus nya mau didoakan supaya diberi kemudahan hafalan, korban diajak ke sebuah gubuk lalu dicium kening dan pipinya,” tambah dia.
Kejadian serupa menurutnya terjadi berulang-ulang dan dengan modus yang sama.
“Puncaknya bulan Desember, korban saat itu sedang wudhu di rumah terlapor, tiba-tiba terlapor menyuruh masuk ke kamar. Di kamar tersebut terlapor mencium bibir dan meraba-raba bagian-bagian vital tubuh korban, sampai memaksa memasukkan alat kelamin terlapor ke mulut korban,” ujarnya.
Sungguh sangat biadab , kelakuan terlapor harus mendapatkan hukuman yang setimpal, tidak boleh terulang lagi, kami juga meminta agar Kementerian Agama, Dinas PPA Kabupaten dan Provinsi Lampung untuk turun tangan merespon kejadian ini, serta melakukan upaya upaya pengawasan/pendisiplinan proses pendidikan disemua jenjang termasuk pada pondok pesantren.
PESAWARAN