Usai Disahkannya UU No.3 Tahun 2024 Tentang Desa, DPC Apdesi se-Tanggamus Gelar Tasyakuran

 

(WARTA LENSA INDONESIA,Tanggamus)- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Daerah Indonesia (APDESI) Kabupaten Tanggamus, meggelar acara Halal Bihalal dan Tasyakuran atas Disahkannya Revisi ke-2 Undang-undang Desa di Bukit Idaman Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, pada rabu (08/05/2024).

Kegiatan dengan tema Kapala Pekon (KAKON) Bersatu, Tanggamus Maju tersebut merupakan wujud syukur atas perjuangan Kakon se-Indonesia mendorong disahkannya UU No.3 Tahun 2024 Tentang Desa yaitu mengenai masa jabatan kades menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode dapat terwujud.

Turut Hadir dalam acara tersebut Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, MT yang diwakili Oleh Asisten 3 Sukisno, SK. MM. Kes, Inspektur Inspektorat Tanggamus, Kadis PMD, Kapolres Tanggamus , Dandim Kabupaten Tanggamus, Kapolsek Talang Padang, Kajari Tanggamus, Kanit Tipikor Polres Tanggamus, Pengurus DPD Apdesi Provinsi Lampung, para Camat se-Kabupaten Tanggamus, para Kepala Pekon se-Kabupaten Tanggamus dan para tamu undangan.

Ketua DPC Apdesi Kabupaten Tanggamus Mirza,YB diwakili Oleh Sekretaris Sumadi, S. Pd dalam sambutannya menyampaikan keinginan para Kepala Pekon untuk bersatunya Kepala Pekon se Kabupaten Tanggamus untuk mewujudkan Pekon yang kuat, tangguh, mandiri maju dan akuntabel.

” Sehingga masyarakat Pekon menjadi sejahtera, sehingga Semboyan kami, Pekon Bersatu Tanggamus Maju dapat terwujud, “ucap Sumadi.

Sumadi juga menyampaikan permohonannya kepada Bapak PJ.Bupati Tanggamus agar segera memperpanjang SK kami para Kepala Pekon dan BHP sesuai hasil dari Revisi ke-2 UU Desa.

“Kami juga memohon kepada pihak APIP dan APH agar tidak bosan menjenguk dalam membina kami para Kepala Pekon dalam memimpin Pekon kami, karena kami para Kepala Pekon bukan manusia sempurna, namun kami tentunya mempunyai tujuan ingin membuat Pekon Kami lebih baik dalam pemerintahan, pembinaan, pembangunan dan pemberdayaan, ” imbuhnya.

Sementara itu PJ. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan yang diwakili Asisten 3 Sukisno mengucapkan selamat kepada para Kepala Pekon dengan telah disahkannya UU No. 3 Tahun 2024 sebagai Revisi atau pengganti dari UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Tinggal kita nantikan saja turunan UU ini baik melalui PP atau yang lainnya untuk menjadi pedoman dan penerapan masing-masing, “ucap Sukisno.

” Kalau perpanjangan SK Kepala Pekon akan diatur sesuai dengan aturan PMD yang sosialisasi, mengikuti perpanjangannya ketika Kepala Pekon mau berakhir masa jabatan. Kalau uang Purna Bakti itu sesuai aturan, diberikan sesuai kemampuan Pekon, kalau Pekon mampu ya dikasih, kalau gak ya kita lihat nanti aturan yang lebih lanjut, “lanjut Sukisno.

Sementara itu Ketua DPC Apdesi Kabupaten Tanggamus Mirza, YB saat diwawancarai awak media berharap Kepala Pekon se Kabupaten Tanggamus untuk bersatu.Dan Saling Mendukung Satu Sama Lain.

” Setelah pengurus Apdesi Kabupaten Tanggamus yang baru telah terbentuk dan telah menerima SK hari ini, mari kita ciptakan Tanggamus ini aman, damai dan sukses, serta satu misi, tidak ada perpecahan, “ucap Panglima sapaan akrab Mirza,YB.(defi)

Editor: Giant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *