Bawaslu Tanggamus Meminta Keterangan Ketua DPRD Tanggamus, Terkait Makan siang Bersama Bacabup Tanggamus

 

(WARTA LENSA INDONESIA,Tanggamus)- Badan Pengawas Pemilu terus dalami keterangan para saksi terkait pertemuan makan siang yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus yang didampingi Sekretaris DPRD Tanggamus dengan salah satu bakal calon bupati (Bacabup) Tanggamus Hi.Moh Saleh Asnawi.

Sebelumnya Bawaslu Tanggamus telah meminta keterangan langsung kepada Sekretasis DPRD Tanggamus terkait makan siang yang berlangsung di Rumah Makan (RM) Ratu kuring, Kecamatan Gisting Pada Selasa 23 Juli 2024.

Selanjutnya Bawaslu Tanggamus mengunjungi Rumah Dinas Ketua DPRD Tanggamus yang berada di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur untuk meminta keterangan kepada Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan Pada Selasa 30 Juli 2024.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas), Ikhwanudin menjelaskan saat dihubungi melalui Whatsapp Pada Rabu 31 Juli 2024, membenarkan soal kunjungannya ke Rumah Dinas Ketua DPRD Tanggamus tersebut.

“Kemarin sekitar pukul 15:00 wib kami berempat meminta keterangan kepada Ketua DPRD di Rumah Dinasnya, dan beliaupun sudah dimintai keterangan kurang lebih selama satu jam dengan 10 sampai 15 pertanyaan dan sekarang sudah kita geser ke divisi hukum untuk dilakukan kajian,” kata Ikhwan.

Lanjut Ikhwanudin, Berdasarkan keterangan Heri Agus Setiawan yang merupakan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai PDI Perjuangan mengaku bahwa, pertemuan itu bukan terkait politik, hanya silahturahmi antara tokoh masyarakat dengan Ketua DPRD sebagai wakil Rakyat.

“Beliau hanya menyampaikan tidak ada pembahasan mengenai Pilkada dan Koalisi. Dari keterangan Ketua DPRD itu, selanjutnya akan dilakukan kajian, selanjutnya setelah selesai kajian maka akan kami dalami dalam rapat pleno,”terang Ikhwan.

Ikhwanudin juga menegaskan bahwa keterangan Ketua DPRD Tanggamus adalah yang terakhir diambil, Bawaslu mengaku sudah cukup mengambil keterangan.

“Terkait pelanggaran, saat ini belum dapat disimpulkan, karena akan dikaji lebih dalam, yang jelas nanti akan kita rapatkan, maksimal dua hari kedepan sudah ada hasilnya,” pungkas Ikhwanudin.(defi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *