(WARTA LENSA INDONESIA Bandar Lampung) — Upaya peningkatan mutu klinik melalui penyelenggaraan akreditasi diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan di klinik tersebut.
Akreditasi klinik yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan klinik setelah dilakukan penilaian bahwa klinik telah memenuhi standar akreditasi.
Beberapa hari lalu, Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LAFKESPRI) Wilayah Lampung Melakukan Survey Akreditasi klinik Glamori Aesthetic, yang dilakukan oleh Dua Surveior yaitu Oleh Dr. dr. Hj. Reihana, M.Kes dan Novi Franika, SKM, M.Kes.
Pada kesempatan tersebut Dr. dr. Hj. Reihana, M.Kes mengatakan, dalam pelaksanaan akreditasi tidak hanya menilai standarisasi atau mutu pelayanan kesehatan suatu klinik saja, namun sebagai Surveior juga harus bisa memberikan masukan-masukan serta Mengoptimalkan kemampuan fasilitas kesehatan primer dalam tatakelola pelayanan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu penanggung jawab Klinik Glamori Aesthetic dr.Rista Febriana berharap setelah dilakukan akreditasi ini klinik Glamori Aesthetic bisa menjadi lebih baik lagi.