Izin Pembangunan Bermasalah, Warga Swadaya Sepuluh Minta Pengembang Perumahan Hentikan Aktifitas Pembangunan

 

WARTALENSAINDONESIA, Bandarlampung, Warga Swadaya Sepuluh Kelurahan Gunungterang, Kecamatan langkapura, Melakukan mediasi dengan pengembang perumahan milik Muhammad Rendra, yang beralamat Di Jalan Pangeran Tirtayasa Ruko wijaya tiga.

Warga Swadaya 10 menuntut pengembang perumahan untuk memperbaiki drainase yang rusak akibat proses pembangunan perumahan tersebut. Selain rusaknya drainase, kendaraan truk pengangkut tanah yang digunakan untuk menimbun lokasi perumahan, telah merusak beberapa akses jalan warga dan polusi berupa debu serta tumpahan tanah saat melintas di jalan menuju lokasi perumahan.

Pada mediasi dengan warga tersebut, turut hadir dari dinas permukiman Kota Bandarlampung,Kapolsek Kemiling, Lurah Gunungterang,Ketua RT 04 dan 05, Perwakilan warga Swadaya sepuluh.

Menurut salah seorang warga, Edi Ferdinan, semenjak aktivitas pembangunan perumahan tersebut, ketika terjadi hujan, pemukiman disekitar lokasi perumahan selalu mengalami kebanjiran. Hal tersebut disebabkan karena embung penampungan air sementara yang ada dilokasi tersebut ditimbun oleh pihak perumahan. Selain itu, drainase yang melintas dari lokasi perumahan ke pemukiman warga mengalami kerusakan dan sebagian tertutup timbunan tanah.” kata Edi Ferdinan.

Sedangkan menurut ketua RT 04 kelurahan Gunungterang, Herly,  mengatakan bahwa selama proses pembangunan, pihak pengembang tidak pernah melakukan komunikasi dengan Ketua RT setempat dan warga sekitar, oleh sebab itu, ketua RT 04 mempertanyakan izin pembangunan perumahan tersebut, karena menurutnya pembangunan perumahan yang berada disekitar pemukiman warga harus memiliki izin lingkungan dari aparatur setempat,” ujar Herly.

Sementara itu Lurah Gunungterang Abizar Alghifari mengatakan bahwa, mediasi yang dilakukan antara warga dan pengembang perumahan memang perlu dilakukan, karena dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pembangunan tersebut sudah menimbulkan kecemasan dan kerugian warga. Ketika hujan tiba.

“Pemukiman disekitar perumahan pasti mengalami kebanjiran akibat dari rusaknya drainase dan tertimbunnya embung di lokasi perumahan.Sedangkan saattidak hujan,debu dan tanah dari angkutan truk penimbun lokasi perumahan mengganggu warga,” ujarnya.

“Perizinan usaha pengembangan perumahan tersebut diduga belum lengkap. Hal tersebut dikarenakan, selama ini dari pihak kelurahan belum pernah mengetahui apalagi mengeluarkan surat izin lingkungan, mengenai aktifitas pembangunan perumahan.” lanjutnya.

Sementara itu ketika ditanya dari Dinas Permukiman Kota Bandarlampung mengenai perizinan, pengawas perumahan tersebut, tidak mengetahui mengenai masalah itu.

Untuk itu, ibu Fisa selaku pengawas perumahan tersebut menyarankan agar pihak Dinas menanyakan langsung kekantor perumahan yang beralamat di Jalan Pangeran Tirtayasa Ruko wijaya tiga.

Pada mediasi yang juga dihadiri oleh Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo, mengatakan, proses mediasi saat terjadi perselisihan itu, merupakan langkah yang baik. Untuk itu dia menghimbau baik warga maupun pihak pengembang bias sama-sama bermusyawarah mencari jalan

“Untuk menjaga keamanan kamtibmas, sebaiknya untuk sementara waktu pihak pengembang memberhentikan terlebih dahulu aktifitas pembangunannya,sampai ada kesepakatan atau pembicaraan lebih lanjut.” himbaunya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *