WARTALENSAINDONESIA, Bandarlampung– Warga Swadaya Sepuluh Kecamatan Kemiling, melakukan pengaduan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandarlampung terkait pembangunan perumahan vila Amani yang tidak memiliki izin, hal tersebut berlangsung di ruang rapat kantor Dinas Perkim, pada Kamis, 15/08/2024.
Pengaduan terkait pembangunan perumahan tersebut karena tidak adanya izin dari warga setenpat, selain itu juga akibat pembangunan itu, warga sekitar terdampak banjir yang semakin meningkat.
Diketahui sebelumnya banjir sudah terjadi, namun semenjak perumahan itu dibangun banjir disekitar semakin tinggi, hal itu dikeranakan drenase yang dulu dibangun oleh Dinas PU kini dirusak, oleh sebab itu air yang mengalir jadi terhambat.
Dalam Pengaduan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pengendalian Pemukiman, Dekrison, SH. MH, perwakilan dari Pinas PU, Apriyanto, Camat Kemiling, Andi Darma Putra, S.STP, M.I.P. Babinkamtibnas dan Lurah Gunungterang, Ketua RT 04 serta 05, Perwakilan warga Swadaya sepuluh.
Ketua Rt 04 Dalam pengaduanya megatakan bahwa wagra swadaya sepuluh meminta agar pembangunan perumahan agar ditutup sementara, sampai talut dan drenase dan talut diperbaiki, dan juga sudah menemikan solusi untuk penanganan banjir ketika terjadinya hujan.
“Kami meminta untuk Dinas Perkim untuk menutup sementara, sampai benar bener selesai permasalahan dengan warga,” kata Ketua Rt 04 dalam Pengaduanya.
Sementara Kabid Pengendalian Pemukiman Dekrison mengatakan bahwa untuk masalah perizinan warga yang bersangkutan tidak perlu untuk menandatangani surat yang diajukan oleh pihak pengembang.
“Surat itu tidak perlu ditandatangani kalau bapak atau warga swadaya sepuluh tidak setuju,” Singkatnya.
“Jika untuk drenase Dinas Perkim tidak membidangi, hal itu Dinas PU yang berwenang untuk memberika penjelasan terkait saluran air yang telah dirusak oleh pihak perumahan tersebut,” tambahnya.
Dalam waktu yang bersamaan, untuk mengetahui lebih lanjut terhadap pengaduan masyarakat, Kabid berserta dinas terkait langsung melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan perumahan villa Amani yang berada di keluharan swadaya sepuluh kecamatan kemiling pada sing hari.
Dalam tinjauanya Kabid dan warga bersepakat untuk menutup saluran air, sehingga ketika hujan turun, air dan tanah dari penimbunan tidak mengalir ke pemikiman warga, yang dimana itu sangat ditakutkan oleh warga sekitar, karena dapat menyebabkan banjir.
“Kita akan menutup saluran air dan menambah tinggikan pembatas yang ada, kalau dari pihak perumahan tidak ada tanggapan, ya terpaksa kita lakukan itu, kalau pengembang tidak ada kejelasan, ya kita yang akan mulai,” kata ketua Rt 04.
Diketahui dari rapat pengaduan hingga peninjauan pihak pengembang tidak hadir untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait perizinan dan perasalahan yang ada. (**)