EKSEKUSI PUTUSAN MA LAMBAN. PEMILIK LAHAN MENGAKU TERZOLIMI SELAMA 30 TAHUN

WARTALENSAINDONESIA–Seorang pemilik lahan di Desa Marga Catur, Kecamatan Kalianda,  Lampung Selatan, merasa terzolimi oleh warga, pasalnya 30 tahun lebih lahan miliknya tidak dapat di manfaatkan kerena ditempati dan dikelola warga.

Sementara pihak kepolisian dianggap lamban melakukan tindakan eksekusi yang di keluarkan pengadilan sesuai putusan dari Mahkamah Agung.

Selama 30 tahun, lahan dengan luas 44 hektar yang sudah sah secara perdata menjadi hak milik atas nama Ahyat Syukur, dikelola warga dengan bercocok tanam serta mendirikan bangunan semi permanent.

Upaya mediasi dan himbauan mengosongkan lokasi secara kekeluargaan sudah disampaikan ke warga, namun warga bersikeras mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka,  padahal plang pemilik sah sudah terpancang dilokasi, bahkan warga sempat melakukan intimidasi dan pengancaman kepada pemilik lahan.

Diketahui, baru baru ini pihak kepolisian dari Polres Lampung Selatan melakukan fgd (forum group discussion) dengan kedua belah pihak, hingga disepakati status kuo yang berbunyi larangan menempati, menggarap, dan melakukan aktifitas dilahan milik Ahyat Syukur,  namun hingga kini status tersebut tidak berjalan.

Meskipun aksi intimidasi dan penyerobotan sudah dilaporkan ke polres setempat, namun belum ada penindakan. Ahyat Syukur menilai kepolisian tidak tegas, padahal warga  sudah jelas melanggar pasal 551 dan pasal 167 KUHP.

Sementara syaifulloh, kuasa hukum pemilik lahan meminta kepolisian segera melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan,  agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut yang berpotensi menjadi pemicu konflik baru(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *