Karutan Kelas IIB Kota Agung Pastikan Cabut Hak-Hak WBP Yang Telibat Kasus Penipuan

 

(WARTA LENSA INDONESIA,Tanggamus)- Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berkaloborasi dengan pihak Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kota Agung, berhasil mengungkap empat narapidana yang terlibat dalam aksi peninpuan di dalam Rutan Kelas IIB Kota Agung, pada akhir Agustus 2024.

Aksi penipuan dilakukan empat narapidana dengan modus jual-beli beras melalui media sosial, dengan total kerugian ditafsir mencapai Rp.12,5 juta.

Kepala Rutan kelas IIB Kota Agung, Enang Iskandi menjelaskan bahwa, penipuan melibatkan empat narapidana yang berinisial AM, DS, BF dan YF.

“Modus operandi mereka adalah dengan membuat akun di aplikasi facebook, lalu mengaku-ngaku sebagai konsumen dan akan melakukan pembelian beras. Setelah deal dengan harga empat narapidana memberikan bukti pembayaran transfer palsu kepada penjual,” ujar Enang.

Selanjutnya Enang mengatakan, kasus ini telah naik pada tahap tersangka pada hari Senin kemarin untuk empat orang pelaku yang terlibat, dan pihaknya akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini.

“Kami jelas akan mengambil langkah-langkah tegas untuk empat warga binaan pemasyrakatan (WBP) yang terlibat dalam tindak pidana penipuan tersebut. Setelah menerima informasi terjadinya tindak pidana penipuan tersebut oleh penyidik Polres Pringsewu, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap empat pelaku yang merupakan warga binaan,”kata Enang.

Karutan Kelas IIB Kota Agung juga mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyalah gunaan penggunaan handphone yang dilakukan oleh pelaku.

“Tanggal 31 Agustus 2024 kemarin kita telah jatuhkan hukuman disiplin kepada keempat pelaku, yakni pencabutan hak remisi, pembebasan bersyarat dan hak dukunjungi. Hal ini merupakan bukti bahwa kami tidak main-main dalam menangani kasus penipuan seperti ini,”ungkap Enang.

Enang Iskandi juga menegaskan bahwa, Rutan Kelas IIB Kota Agung secara rutin akan melakukan razia tiga kali dalam seminggu. Apabila ditemukan barang-barang terlarang maka akan disita dan dimusnakan.

“Kami mendukung proses hukum yang dilakukan Polres Pringsewu pada WBP tersebut. Kami juga akan terus bersinergi, sesuai dengan arahan pimpinan untuk tiga kunci Pemasyarakatan yakni Diteksini dini, Berantas Narkoba, Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemasyarakatan Back To Basic,” pangkasnya.(defi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *