PEMKOT BALAM BAKAL JADIKAN TELUKBETUNG KOTA PARIWISATA HIJAU DAN PENGOLAHAN INDUSTRI LAUT

(WARTA LENSA INDONESIA Bandar Lampung) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, bakal menjadikan Kecamatan Telukbetung Timur dan Telukbetung Barat sebagai wilayah perencanaan kota pariwisata hijau dan pengolahan industri laut.

Perencanaan untuk dua kecamatan tersebut, sesuai Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) tahun 2021-2041.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, Telukbetung Timur dan Telukbetung Barat dengan luas wilayah kurang lebih 2.882,99 hektar, berdasarkan wilayah sangat cocok untuk perencanaan tersebut.

“Sebab dua kecamatan tersebut, memiliki fungsi utama sebagai kawasan konservasi dan fungsi tambahan sebagai wisata alam dan bahari, industri pengolahan hasil laut, serta pusat pengolahan akhir sampah terpadu dan pelabuhan perikanan,” kata Eva Dwiana saat sambutan Konsultasi Publik I Penyusunan Materi dan Ranperkada RDTR Wilayah Perencanaan (WP) I Bandar Lampung di Swiss Bell Hotel, Kamis (12/9/2024).

Sementara itu, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Sufrijadi mengungkapkan, konsultasi publik sebagai salah satu persyaratan dalam RDTR, karena merupakan salah satu amanah dalam Undang-undang Cipta Kerja yang berfungsi sebagai instrumen investasi dan instrumen pengendalian.

“Dalam penyusunan RDTR, Bandar Lampung akan di bantu oleh Kementerian ATR/BPN, sementara di kabupaten/kota lainnya seperti Magelang, Tegal, Seluma, dan Indra Giri Hulu, juga dibantu,” ungkap Sufrijadi.

Sufrijadi menyebut, dalam konsultasi publik ini pun turut mengundang seluruh stakeholder untuk mengkritisi hasil dari kajian analisa apakah sudah sesuai kebutuhan dua kecamatan tersebut.

Penulis: FARELEditor: NICO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *