WARTALENSAINDONESIA– Sengketa tanah antara pendiri bangunan kost dan pemilik lahan terjadi di Gg. Sarjana, Jl. Bumimanti, Keluran Kampung Baru, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.
Keluarga pemilik tanah, M. Khadafi mengatakan peselisihan itu terjadi ketika pemilik tanah, Emyati, melihat tanah yang sudah lama ditinggalkan, namun, ketika dirinya tiba dilokasi yang sudah tertera di surat tanah yang atas nama dia, ternyata sudah berdiri bangunan kost-an.
“Ketika diselidiki lebih lanjut ternayata ada tiga nama pemilik bangunan kost tersebut, nama pemilik bangunan itu adalah Sri Wulan Styiowati, Saut, dan Agus Sandi,” kata keluarga dari pemilik sah tanah.
Dia menjelaskan bahwa bangunan yang telah berdiri tersebut letaknya tidak sesuai dengan sertifikat tanah yang dimiliki pendiri bangunan itu.
“Kemarin kami sudah laporan, dan hasil laporan SP3, karena tanah kita diclaim oleh PT.KAI, padahal tanah kita sudah ada sertifikat hak miliknya dan sudah jelas, jadi PT. KAI mengclaim tanpa ada pembatalan,” jelasnya.
Diketahui pemasalahan diatas adalah ulah dari salah satu oknum kepala Kelurahan Kampung Baru yang lama.
“Dia (Keapala Lurah) tidak punya tanah disini tapi diri mengclaim dan meluarkan surat atas nama dia sendiri, sedangkan pemilik kavling disini dia hanya kuasa penjual, bukan pemilik,” lanjut dia. (**)