(WARTA LENSA INDONESIA,Tanggamus)-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus membebaskan Jamaludin Bin Anang dari kurungan penjara melalui restorative justice atau keadilan restorasi.
Jamaludin sebelumnya adalah terdakwa dalam perkara kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang membawa rombongan study tour pelajar Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pesisir Barat.
Turut hadir dalam kegiatan RJ yang dipusatkan di Kantor Kepala Pekon Kampung Baru Amirza Saud itu antara lain,Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin,Plh Kasi Pidum Tanggamus Andrian Al Mas’udi,Kasi Intel Kejari Tanggamus Apriyono,Kepala Pekon Kampung Baru Amirza Saud, Kanit Laka Satlantas Polres Tanggamus,Bripka Kuswanto
dan Jaksa Fungsional,Irvan Khasbi.
Kejari Tanggamus,Adi Fakhruddin mengatakan pada intinya esensi dari dilaksanakannya restorative justice adalah pengembalian keadaan semula,yang mana sebelum adanya perbuatan pidana yang dilakukan Jamaludin yaitu membawa bus secara ugal-ugalan sampai terjadinya lakalantas di Jalinbar Sedayu sehingga mengakibatkan beberapa penumpang mengalami luka-luka.
“Hal ini menyebabkan timbulnya permasalahan baik bagi saudara Jamaludin yang saat itu menjadi tersangka, baik bagi korban dan masyarakat sekitar. Dengan adanya penyelesaian RJ ini yaitu penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice sehingga saat ini kondisi sudah pulih seperti semula,”kata Adi.
Dijelaskan Kajari Tanggamus,bahwa untuk pelaksanaan RJ dibutuhkan proses, agar RJ dapat terlaksana maka, harus ada damai dulu antara terdakwa dengan keluarga korban yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
“Pada 2 September 2024 adanya kesepakatan perdamaian antara dua belah pihak yang dihadiri oleh tersangka,keluarga tersangka, tokoh masyarakat,perwakilan keluarga korban,penyidik Polres Tanggamus dan JPU Fasilitator,”terang Adi.
Masih kata Kajari bahwa pada tanggal 17 September 2024 telah dilaksanakannya permintaan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice secara virtual dengan Kejati Lampung dan Jampidum, lalu dikeluarkannya Surat RJ-34 dengan nomor Surat Persetujuan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (RJ-34) Nomor: B-4655/L.8.1/Eoh.2/09/2024.
Pada tanggal tanggal 18 September 2024 dilaksanakannya RJ di Balai Pekon Kampung Baru berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus (RJ-35) No. B-1500/L.8.19/Eku.2/09/2024.
Adapun Pasal yang disangkakan:
Kesatu pasal 311 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atau Kedua Pasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Saat ini Jamaludin sudah dapat kembali ke masyarakat dan diharapkan saudara Jamaludin lebih berhati-hati lagi di setiap kesempatan,”pesan Kajari.
Sementara,Kakon Kampung Baru, Amirzah Saud mengapresiasi Kejari Tanggamus dengan adanya penyelesaian penuntutan di luar peradilan.
Sebelumnya Jamaludin yang berdomisili di Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur adalah terdakwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalinbar Sedayu, Kecamatan Semaka, Tanggamus.
Saat itu, pada tanggal 21 Mei 2024,Jamaludin selaku supir Bus Mercedes Benz, Nomor Polisi AD 7719 OG membawa rombongan study tour
Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pesisir Barat, Lampung yang hendak ke Museum Lampung di Bandar Lampung dan Kalianda Park di Lampung Selatan.
Di dalam bus tersebut terdiri dari 14 dewan guru,empat keluarga dewan guru, 24 siswa, satu supir dan tiga kernet, sehingga totalnya ada 45 orang di dalam bus.
Dalam perjalanannya,bus rombongan study tour tersebut yang dikemudikan Jamaludin mengalami kecelakaan lalulintas dengan terperosok ke dalam jurang di Jalinbar ruas Pekon Sedayu Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Rute jalinbar yang terletak Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka yang dilalui oleh Bus rombongan MIN 1 Pesisir Barat itu, medannya memang berkelok dan terdiri dari tanjakan serta turunan yang menikung. Saat bus terperosok, jalanan posisi berkabut,ditambah sopir membawa bus secara ugal-ugalan sehingga mengakibatkan beberapa penumpang luka-luka.(defi)