(WARTA LENSA INDONESIA,Tanggamus)- Proses seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di Lingkungan Pemkab Tanggamus, diharapkan pihak Ombudsmen Republik Indonesia (RI) perwakilan Lampung, dapat berlangsung secata fair, transparan dan tidak bermasalah.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rahman Yusuf yang ditemui usai melakukan pertemuan dengan Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan dan jajaran di ruang rapat utama kantor Bupati Tanggamus, pada Kamis 10 Oktober 2024.
Menurut Nur Rahman, saat ini Ombudsman belum bisa berkomentar banyak, namun dirinya berjanji akan menjadi atensi pihaknya.
“Untuk Selter JPTP Pemkab Tanggamus ini kami belum bisa berkomentar banyak karena laporan dari masyarakat belum diterima. Tapi ini menjadi atensi bagi kita semua, dan ini akan kami sampaikan kepada pak Pj bupati,karena ini kan sudah berproses sudah masuk tiga besar untuk masing-masing jabatan lowong,”ucap Nur Rahman.
Disinggung soal pertemuan dengan Pj bupati beserta jajarannya, Nur Rahman menyebut bahwa, pertemuan tersebut dalam rangka supervisi mengenai pelayanan publik di lingkungan Pemkab Tanggamus sehingga tidak membahas isu hangat Selter JPTP Pemkab Tanggamus yang diduga menyalahi aturan dan Kangkangi Peraturan Pemerintah (PP)
“Kita belum sampai sejauh itu. Kan saat ini masih dugaan,tapi setidak-tidaknya nanti saya sampaikan ke pak bupati lagi, karena tadi tidak ada kesempatan juga untuk diskusi lebih jauh lagi,”ungkap Nur Rahman.
Ia juga berharap dalam Selter JPTP Pemkab Tanggamus yang membuka tujuh posisi lowong, bisa berjalan dengan transparan dan tidak bermasalah.
“Harapannya supaya ini jadi atensi, nanti saya coba komunikasikan lagi sama pak bupati. Inikan dipilih 1 orang dari tiga nama yang diusulkan oleh pansel. Saya juga berharap bahwa JPTP yang terpilih dan dilantik nanti bukan yang bermasalah dan tidak melanggar administrasi,” pungkas Nur Rahman.
Untuk diketahui, Selter JPTP Pemkab Tanggamus membuka tujuh lowongan untuk mengisi posisi pejabat Eselon II yang terdiri dari Kepala Bapperida, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Kepala Satpol PP, Kepala Disnaker dan Kepala Disbunnak.
Proses Selter JPTP eselon II di Lingkungan Pemkab Tanggamus ini sudah bergulir sejak Juli 2024 dan proses seleksi oleh Pansel berakhir Agustus 2024 yang dimana bupati selaku pejabat pembina kepegawaian telah menyerahkan 21 nama ke MenPAN-RB dan Mendagri untuk mendapat persetujuan pelantikan.
Sejumlah isu tak sedap pun muncul dalam Selter JPTP Pemkab Tanggamus ini, mulai dari tidak transparan, melanggar sistem merit dan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang melanggar PP 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP no 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Bahkan mirisnya agar bisa lolos, konon satu orang diminta uang sebesar Rp200 juta apabila ingin duduk sebagai Kepala Dinas atau Kepala Badan
Menanggapi itu, Ketua Pansel JPTP Pemkab Tanggamus, Suaidi dengan tegas membantah adanya terpaan isu tak sedap tersebut. Menurut Suaidi, seluruh proses Selter JPTP telah sesuai dengan aturan.
“Mengenai adanya salah satu peserta yang terkena sanksi disiplin itu sudah Clear-Kan sudah ada pernyataan dari inspektorat bahwa peserta selter tidak sedang menjalani sanksi baik ringan,sedang maupun berat,”ucap Suaidi.
Lalu mengenai pengalaman harus lima tahun di posisi yang dilamar, Suaidi menjelaskan bahwa maksudnya tidak harus duduk lima tahun di OPD tersebut, namun punya pengalaman lima tahun.
“Misal ada peserta yang lamar posisi Kepala BPBD, dilihat track recordnya, kalau dia ada pengalaman 2 tahun di bidang yang berhubungan dengan BPBD, maka tiga tahun berikutnya dilihat lagi di dinas mana yang sama atau mendekati dengan BPBD,”pungkas Suaidi.(defi)