Warta Lensa Indonesia – Terkait laporan Laskar Lampung Indonesia DPC Lampung Utara, mengenai dugaan isu sara yang dilakukan oleh juru kampanye salah satu Paslon Cakada Lampung Utara beberapa waktu lalu. Akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Utara periksa NA selaku terlapor dan Ketua Laskar Lampung Lampura selaku pelapor. Selasa (15/10/24).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Laskar Lampung Lampura Adi Candra, usai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. Selain Adi Candra, Bawaslu juga memanggil anggota Laskar Lampung Riduan dan Endri Yudi selaku saksi.
Menurut Adi dalam pemeriksaan itu, dirinya ditanya pihak bawaslu terkait dugaan oknum jurkam calon kepala daerah yang telah melakukan penghinaan terhadap orang lampung dengan menggunakan bahasa jawa saat berkampanye beberapa waktu lalu.
” Saya dipanggil Bawaslu sebagai pelapor isu sara yang dilakukan oleh salah satu juru kampanye calon kepala daerah. Disini tidak ada urusan politik, kami selaku ormas Laskar Lampung Indonesia dan sebagai orang Lampung tidak terima atas perkataan oknum jurkam tersebut. Dimana pernyataanya dapat menimbulkan perpecahan antar suku. Dia kampanye silakan tapi tidak boleh menghina atau menebar isu sara dan ujaran kebencian bahaya itu.” ungkap Adi.
Lebih lanjut Adi menjelaskan, bahwa pihaknya mengetahui hal tersebut setelah melihat video oknum jurkam itu dimedsos Facebook yang disebar oleh salah satu akun atas nama efendi.
Adi berharap laporan mereka dapat ditindak lanjuti dan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Adi menegaskan, mengingat saat ini merupakan tahun politik jangan hanya karna memihak salah satu calon semua cara dilakukan akhirnya isu sara terbawa aaat kampanye.
” Kami tidak mengurusi soal politik, siapapun silakan mendukung calon yang diinginkan, tapi jangan sampai karna politik dapat memecah belah kita semua dengan isu sara, ujaran kebencian, hinaan, cacian. Jangan sampai, hanya karna dukungan dan suara mulut kita hingga kita dapat terjerat hukum. gak elok itu” ungkap Adi.
Sebelumnya, diberitakan beberapa media bahwa isi video oknum juru kampanye salah satu Cakada di Lampung Utara itu, yang diduga telah menghina tanah lampung dengan menggunakan bahasa campuran indonesia dan jawa yang berbunyi ” Lampung ini hati-hati ya, penduduknya 60 persen berasal dari pulau jawa, Jika tidak ada orang jawa, lampung ini jadi BONGKOR ALAS (Hutan Belantara)”.
Oleh sebab itu, terkait laporannya Adi Candra meminta kepada bawaslu untuk segera memproses dan menindaklanjuti persoalan tersebut.
” Kami pinta saksi laporan kami ini dapat segera di proses bawaslu dan pihak terkait, dan Nur Aini itu dapat di tetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai hal seperti ini di contoh oleh jurkam-jurkam yang lain nya. Kita tetap dukung Pilkada damai khusunya di Bumi Lampura ini dan di tanah Lampung pada umum nya ” tegas Adi. (Milyar)