Selter JPTP Sekretaris Daerah Tanggamus Sarat Kejanggalan

 

(WARTA LENSA INDONESIA,Tanggamus)- Nama-nama yang lulus pada seleksi uji kompetensi (Ukom) majenerial dan sosiokultural telah diumumkan Panitia seleksi (Pansel) pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekda Tanggamus.

Terdapat empat nama yang telah diumumkan oleh pansel dan berhak untuk mengikuti uji seleksi ke tahap berikutnya yaitu penulisan essay serta makalah dan wawancara yang dijadwalkan berlangsung pada Senin-Selasa di Hotel.

Empat nama peserta yang lolos Ukom majenerial dan sosiokultural itu adalah

1.Dr. Ir. ANDI WIJAYA, ST.,M.M.,Μ.Α.Ρ yang meraih nilai 86.11
2.Ir. SUAIDI, M.Μ dengan nilai 77,78
3.ARPIN, SPd., M.M meraih nilai 69,44
4.Dr. Hi. DESYADI S.H.,M.H dan meraih nilai 69,44.

Namun ada yang menjadi pertanyaan serta kejanggalan mengenai nilai komulatif passing grade, sebab hanya peserta dengan nilai komulatif atau passing grade 70 yang harusnya dapat melaju ke tahap seleksi berikutnya.

Hal ini telah diatur dalam ketentuan pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Dalam PP 17 tahun 2020 juga telah disebutkan bahwa panitia seleksi akan menyerahkan tiga nama dengan nilai tertinggi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Tanggamus

“Apabila hasil uji kompetensi manajerial dan sosial kultural oleh tim asesor dinyatakan kurang memenuhi syarat maka dinyatakan gugur,”begitu bunyi pengumuman di syarat dan ketentuan yang dibuat oleh Pansel.

Menurut Harni, ketentuan terdapat poin ke-3 terdapat catatan yang wajib dipatuhi.

Dalam proses administrasi bagi yang tidak memenuhi syarat (TMS) dinyatakan gugur, apabila hasil uji kompetensi manajerial dan sosial kultural oleh tim asesor dinyatakan kurang memenuhi syarat dinyatakan gugur.

“Jadinya nilai kumulatif kelulusan dengan passing gradenya harus memenuhi syarat angka 70,

sedangkan dua peserta tersebut tidak mencukupi.” ujar Harni Alumnus Universitas Bandar Lampung (UBL)

Untuk itu, Syarat ketentuan tersebut wajib dipatuhi dikarenakan sesuai dengan ketentuan pasal 127 Peraturan Pemerintah (PP) No:11 Tahun 2017.

Yakni, Tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No: 17 Tahun 2020

“Yang Artinya, Panitia akan menyerahkan tiga (3) nama dengan nilai terbesar kepada PPK.” Pungkas Harni.

Diitambah lagi etika dan pedoman batas usia juga dilanggar, bagaimana batas usia yang sudah ditabrak aturan dan payung hukumnya

“BKSDM Tanggamus coba baca lagi itu, pedoman di PP No 17 tahun 2020 Pasal 105 Ayat 1 dan 2,,” Tegas Harni.

Sebelumnya, Berdasarkan laporan hasil penilaian kompetensi seleksi terbuka (Selter) Sekda di lingkungan Pemkab Tanggamus

Informasi BKSDM melalui WhatsApp, dari Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor: 5801/PLB.1.1/PDK. 01 tanggal 8 November 2024

Kemudian berita acara rapat pansel pengisian JPTP Kabupaten Tanggamus Nomor 03.BA/PANSEL-SELTER/TGMS/2024 tanggal 8 November 2024

Tentang Penetapan Hasil Nilai Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Peserta Selter JPTP Sekda Tanggamus

Dan keputusan Pansel Pengisian JPTP Kabupaten Tanggamus Tentang Sosial Kultural Peserta 02 KPTS/PANSEL-SELTER/TGMS/2024 Tanggal 8 November

tentang penetapan hasil nilai Ukom Manajerial dan Selter Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus.

Atas dasar hal tersebut,berikut nama-nama peserta Selter JPTP Sekda Tanggamus yang lulus (Memenuhi Syarat dan masih memenuhi syarat) pada Ukom manajerial dan sosial kultural dari pusat

pelatihan dan pengembangan dan pemetaan kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia beserta nilai dan peringkatnya adalah sebagai berikut:

1.Dr. Ir. ANDI WIJAYA, ST.,M.M.,Μ.Α.Ρ nilai 86.11
2.Ir. SUAIDI, M.Μ nilai 77,78
3.ARPIN, SPd., M.M nilai 69,44
4.Dr. Hi. DESYADI S.H.,M.H nilai 69,44

Bagi peserta tersebut di atas, wajib hadir mengikuti agenda selanjutnya yaitu.Penulisan Makalah pada Senin, 11 November 2024.Pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai Hotel Horison Bandar Lampung.

Sebelumnya ada delapan peserta yang lolos administrasi dan mengikuti tahapan Ukom
Ke delapan nama itu:

1.Dr.Ir.Andi Wijaya S.T.,Μ.Μ..Μ.Α.Ρ (Kepala Bappeda Pemkab Lampung Utara)
2.Dr. Hi. Desyadi S.H..M.H (Kepala BPPRD Lampung Utara)
3.Ir. Suaidi, M.Μ (Pj Sekda Tanggamus/Asisten Bidang Pemerintahan)
4.Arpin S.Pd M.M (Kepala Dinas PMD Tanggamus)
5.Catur Agus Dewanto, S.P (Kepala Dinas KPTPH)
6.Gigih Rudiansyah,S.E (Staf Ahli Bupati Tanggamus)
7.Kemas Amin Yusfi,.S.T,M.M (Kadis LH Tanggamus)
8.Yespi Cory, S.H.M.M (Kadispora Lamsel).(defi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *