(WARTA LENSA INDONESIA Lampung Utara) –Terkait aset senilai Rp.42,9 Milyar milik tersangka kasus korupsi mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, yang dihibahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Kota Bandarlampung beberapa waktu lalu, menimbulkan beragam pertanyaan ditengah Masyarakat Lampung utara khususnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Laskar Lampung Indonesia (DPC) Lampung Utara Adi Candra sangat menyayangkan hal itu dapat terjadi. Menurut Adi mengapa aset senilai puluhan milyar tersebut tidak diberikan kepada Pemerintah Lampung Utara, sementara Agung Ilmu Mangkunegara saat itu menjabat sebagai Bupati Lampung Utara, yang telah menghasilkan berbagai kekayaan dari tanah Lampung Utara ini.
” Mengapa Pemerintah Daerah saat itu hanya diam saja, apakah tidak ada upaya mengurusi hal itu kepada KPK agar semua aset tersebut dapat diberikan kembali kepada kita. Agung kan ditangkap KPK karna korupsi disini, tidak menutup kemungkinan aset miliknya itu dapet maling dari sini. Seandai aset itu diberikan pada pemerintah Lampung Utara pastinya sangat membantu sekali, apalagi Mengingat kondisi keuangan Lampung Utara saat ini makin terpuruk dengan menanggung berbagai macam hutang yang ada. Tapi sayang para pemimpin terdahulu hanya berdiam diri terkesan tidak peduli” Sesal Adi.
Sebelumnya diberitakan diberbagai media massa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghibahkan aset senilai Rp 42,9 miliar ke Pemerintah Kota Bandar Lampung, milik tersangka kasus korupsi mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan, pada prinsipnya hibah ini merupakan bagian dari penyelesaian barang rampasan negara sesuai Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah Nomor 163 Tahun 2023 telah disebutkan bahwa penyelesaian rampasan barang milik negara dengan penjualan saja, tapi juga pengelolaan salah satunya dengan hibah.
Mungki juga menjelaskan bahwa hibah yang diberikan ke Pemkot Bandarlampung berupa 3 bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kecamatan Kedaton milik Koruptor Agung Ilmu Mangkunegara.
“Kenapa hibah ini ke Bandarlampung karena memang pertama secara kebutuhan dan pada prinsipnya hibah diberikan ke pemda/pemkot untuk penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebutuhan tidak untuk menumpuk-numpuk aset,” ujarnya.
Kemudian, dari sisi lokasi keduanya berada di kota Bandarlampung. Sehingga berdasarkan pengamatan dan analisa yang dilakukan Pemkot Bandarlampung layak untuk mendapatkan hibah tersebut.
Hibah ini menjadi salah satu alternatif agar ada kebermanfaatan bagi negara, hal ini karena proses pelelangan aset rampasan sering sulit untuk mendapatkan pembeli.
Sementara itu, Pj Bupati Lampung Utara Aswarodi menjelaskan pihaknya telah berupaya mendatangi KPK namun sudah terlambat. Menurutnya seharusnya setahun sebelumnya Pemkab Lampung Utara harus mengurus dan berupaya terkait hal itu ke KPK.
” Kita sudah mendatangi KPK kebidang yang mengurusi maslah itu, tapi sudah tidak bisa lagi karna kita telat. Seharusnya hal itu dilakukan setahun sebelumnya. Mungkin pihak Pemkot sudah lebih dahulu meminta sejak lama terkait aset tersebut. Ya akhirnya diberikan ke Pemkot” jelas Aswarodi didampingi Sekda Lekok saat audiensi bersama diruang rapat Bupati. Selasa (18/12/2024).
Aswarodi menjabat sebagai Pj Bupati Lampung Utara baru berjalan 9 bulan, sangat disesalkan para pemimpin sebelumnya tidak berupaya untuk mengurus atau meminta aset tersebut kepada KPK. Mirisnya pada tahun 2022-2023 yang ada berbagai kasus korupsi makin mewarnai kabupaten Lampung Utara, baik kasus yang ditangani pihak Polres, Polda, Kejaksaan Negeri bahkan sampai Kejaksaan Tinggi Lampung.
Semoga kedepan, Lampung Utara dapat terus berbenah dan bangkit dari ketepurukan mampu lepas dari predikat Kabupaten Termiskin dibumi Lampung. Hal ini tentunya menjadi PR berat yang harus diselesaikan oleh pemimpin baru yang telah yang telah terpilih oleh masyarakat pada pilkada lalu.
Semoga Kabupaten berjuluk Bumi Ragem Tunas Lampung ini kelak dapat terus bersinar, maju berkembang sehingga terciptanya masyarakat yang sejahtera, gemah ripah loh jinawi. (Milyar/ Juli PS)