WARTALENSAINDONESIA, Pesisir Barat–
Komisi I DPRD Pesisir Barat Lampung bakal memanggil Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait masalah perekrutan PPPK tahun 2024 yang terjadi.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Pesisir Barat, Aliyudiem saat disambangi di ruang kerjanya.
“Dalam waktu dekat kita akan panggil BKSDM Pesisir Barat untuk diminta penjelasan terkait polemik yang terjadi,”ungkapnya, Rabu (8/1/2025).
Dikatakannya, terkait informasi adanya tenaga kontrak daerah (TKD) yang doble job seperti menjadi Aparatur Pekon (Desa) hal ini tidak diperbolehkan.
Sebab, kedua pekerjaan tersebut sama-sama dibawah naungan pemerintah dan sama-sama menerima gaji dari negara.
Hal ini juga lanjutnya, sudah pernah di sosialisasikan oleh Pemkab Pesisir Barat beberapa waktu lalu.
Saat itu jika ada TKD yang merangkap menjadi Aparatur Pekon maka yang bersangkutan diminta untuk memilih salah satunya.
“Kalau masih ada yang seperti ini jelas melanggar aturan,” ucapnya.
Menurutnya, selain melanggar aturan hal ini akan menimbulkan kecemburuan sosial dan tidak akan efektif bekerja.
“PPPK ini di gaji dari APBD Kabupaten Pesisir Barat, jangan sampai yang diterima ini tidak bisa bekerja,” tandasnya.