TIM HUKUM PASANGAN DEDI IRAWAN – IRAWAN TOPANI HADIRI SIDANG PERDANA PENDAHULUAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI

(WARTA LENSA INDONESIA Pesisir Barat) — Tim hukum pasangan Dedi Irawan – Irawan Topani dengan penuh semangat menghadiri sidang perdana pendahuluan di Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait. Senin (13 Jan 2025)

Semantara persidangan perdan pada tanggal 12 Jan 2025 diwakili oleh Zeplin Erizal, S.H., M.H dan Dr. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H untuk mendengarkan keterangan permohonan dari pemohon.

Ada yang lucu dalam persidangan hari ini, dimana kuasa hukum dari pemohon (paslon 02) meninggalkan persidangan sebelum persidangan selesai, kejadian inipun sempat dipertanyakan majelis hakim panel 2 terkait ketikdak beradaan kedua kuasa hukum pemohon tersebut.

Dedi – Irawan Topani memaparkan bahwa kehadiran ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai asas keadilan dan transparansi. Kami percaya bahwa setiap langkah yang diambil harus mencerminkan komitmen terhadap integritas dan kebenaran.

Lebih lanjut Dedi – Irawan Topani  mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat yang terus mengawal perjuangan.”Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat yang terus mengawal perjuangan ini”. Ujar Dedi

Masih kata Dedi semoga proses di Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang adil dan mencerminkan kehendak rakyat. Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga amanah yang telah diberikan. Tutup Dedi.

Advokat Robert Ariesta, S.H.,M.H,  salah satu tim hukum Dedi – Irawan Topani saat di hubungi melalui jaringan seluler  menyampaikan. Pada intinya kami selaku kuasa hukum pihak terkait dalam hal ini pasangan calon bupati & wakil bupati 01 yaitu Dedi Irawan & Irawan Topani, S.H., M.Kn tetap optimis dan berkayakinan bahwa permohonan pemohon nantinya akan dismissal (tidak diterima) oleh mahkamah konstitusi.

Robert Ariesta,  SH.M.H, menambahkan Karena dalil² pemohon sangat lemah, salah objek yang disengketakan (Erorr  In Objecto), permohonan tidak jelas (Abscur Libel), semua dalil berdasarkan laporan lisan, dan lain – lain, Ini sangat-sangat lemah menurut kami.”Tetapi kami tetap menghormati hak² hukum para pemohon secara konstitusional, dan kami yakin majelis nanti dapat menilai apakah layak untuk dilanjutkan atau ditolak”. Pungkas Robert. (Byg)

Penulis: BUYUNGEditor: NICO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *